‘Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, ketika merespon fatwa MUI tentang kesesatan al-Qiyadah al-Islamiyyah, menyatakan bahwa al-Qiyadah tidak sesat, namun salah. Manusia tidak berhak menyesat-nyesatkan, karena yang berhak untuk menvonis sesat hanyalah ‘Tuhan’. Al-Qiyadah hanyalah melakukan kesalahan, yang harus disikapi dengan persuasip. Demikian kurang lebih kelakar Gus Dur, seorang yang dikenal akan sikap kontroversinya yang lebih banyak menyerang Islam daripada membelanya. Hal serupa juga dikumandangkan oleh simpatisan Gus Dur dalam Wahid Institute, termasuk Komnas HAM, kaum Liberalis dan Atheis.
Kelakar di atas tidaklah mengherankan, karena ucapan tersebut keluar dari orang yang dikenal akan persahabatannya dengan kaum kafir dan aliran sesat, serta permusuhannya terhadap kaum muslimin. Lah Wong menurut Gus Dur sendiri bahwa agama Kristen dan Yahudi itu tidak kafir, karena menurutnya orang yang kafir itu adalah orang yang tidak mempercayai Tuhan (atheis) dan tidak beragama. Maka, tentu saja Gus Dur dengan ‘enak’-nya mengatakan bahwa al-Qiyadah itu tidak sesat, hanya salah saja… Aduhai, betapa samanya hari ini dengan hari kemarin!!!
Saya katakan : Bahkan al-Qiyadah itu tidak hanya sesat, namun sudah kafir murtad dari Islam. Ahmad Moshadeq al-Kadzdzab itu telah kafir murtad dari Islam, wajib diminta taubat dan kembali mengucapkan syahadat, apabila tidak, maka penguasa/pemerintah kaum muslimin harus membunuhnya [ingat, penguasa yang berhak membunuh, bukan setiap orang, harap difahami!]. Ulah Ahmad Moshadeq ini tidak lebih seperti ulah Musailamah al-Kadzdzab, Tulaihah, Habalah bin Ka’ab, dan nabi-nabi palsu lainnya, termasuk Mirza Ghulam Ahmad al-Qodhiyani.
Jika ada yang bertanya : atas dasar apa anda mengatakan al-Qiyadah telah kafir dan Ahmad Moshadeq juga telah kafir?
Maka saya jawab : atas dasar agama Islam. Islam adalah agama yang sempurna dan paling haq. Berpaling atau mencari agama selain agama Islam adalah kekufuran yang menyebabkan kekal di dalam neraka. Mengingkari hal-hal yang telah pokok dan aksiomatis di dalam syariat Islam dapat menyebabkan pelakunya murtad keluar dari Islam. Berikut ini alasannya mengapa al-Qiyadah dan Ahmad Moshadeq dikatakan telah murtad dan kafir :
*
Gerbang untuk masuk ke dalam Islam adalah mengucapkan syahadatain. Barangsiapa beribadah dan beramal shalih, namun tidak/belum mengucapkan syahadatain, maka ia dikatakan belum masuk Islam/masih kafir. Syahadatain itu telah jelas kalimatnya, yaitu Asyhadu an Laa Ilaaha illa Allohu wa asyhadu anna muhammad Rasulullah. Barangsiapa yang mengucapkan syahadat selain syahadat ini (atau yang semakna), maka ia belum dikatakan masuk Islam. Dan barangsiapa yang merubah syahadatnya setelah keislamannya dengan syahadat yang baru, seperti mengatakan Asyhadu an Laa Ilaaha illa Allohu wa asyhadu anna al-Masih al-Maw’ud Rasulullah, maka tidak syak (ragu) lagi, ia telah kafir, murtad dari Islam.
*
Islam ditegakkan atas dasar 5 perkara, yaitu syahadat, sholat, zakat, puasa dan haji. Barangsiapa mengingkari kewajiban sholat, zakat, puasa dan haji maka ia telah murtad keluar dari Islam. Barangsiapa yang mengimani bahwa jumlah waktu sholat di zaman ini tidak 5 waktu, atau zakat, puasa dan haji belum wajib, maka ia telah murtad dari Islam. Bahkan, siapa saja yang menegakkan sholat 5 waktu namun tidak mengimani akan kewajibannya, ia tetap dikatakan kafir murtad dari Islam. Karena ia telah mengingkari keimanan terhadap hukum Alloh yang telah pasti, qoth’i dan aksiomatis.
*
Barangsiapa mendakwakan atau mengklaim bahwa nubuwwah (kenabian) atau risalah (kerasulan) dapat dicari dan diupayakan dengan amal perbuatan, maka ia telah menyimpang sesat zindiq. Barangsiapa mendakwakan bahwa dirinya telah mendapatkan wahyu dari Ruhul Qudus atau memperoleh kenabian atau bahkan kerasulan, setelah Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam, maka ia telah murtad keluar dari Islam, dan penguasa kaum muslimin wajib membunuhnya.
*
Mengingkari hadits-hadits dan sunnah-sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam adalah kekafiran. Ahmad Moshadeq mengklaim bahwa setelah ia diutus menjadi Rasul, maka semua hadits Nabi dan tafsir al-Qur’an setelah dirinya di’utus’ batal tidak berlaku. Yang berlaku hanyalah ucapan dan ‘sabda’ (baca: igauan) dirinya. Padahal di dalam Islam, barangsiapa mengingkari satu hadits dari Nabi dengan alasan hadits bukanlah hujjah, maka ia telah sesat menyesatkan, kafir keluar dari Islam.
Dengan ketiga hal ini saja –padahal bisa jadi masih banyak hal-hal lainnya yang dapat mengkafirkan- maka sudah cukup untuk menyatakan bahwa al-Qiyadah al-Islamiyyah, bukan hanya sesat, namun sudah kafir murtad dari Islam!! Bahkan penguasa kaum muslimin wajib memintanya taubat, dan apabila menolak maka harus dibunuh, sebagaimana Musailamah, al-Aswad, dan nabi-nabi palsu lainnya dibunuh.
08 Mei 2009
AL-QIYADAH TIDAK HANYA SESAT!!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar